_
PROGRAM BEASISWA SARJANA, PASCASARJANA, DIPLOMA - PROGRAM HYBRID
PROGRAM KELAS PEGAWAI
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Download Brosur
 Bursa Karir
 Berbagai Perdebatan
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Buku Pelajaran
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kebesarannya
Jurusan + Gelar
Kontak kami
Tes Masuk/Ujian Lisan Terpadu
Dana/Biaya Kuliah
Download Formulir
Ikhtisar Info
Permohonan Beasiswa

UUD 45 Mendukung Kelas Pegawai (Blended)

Transportasi
Beban Kredit & Lama Studi
Kumpulan Foto PTS
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Lokasi PTS
Daftar Website Gabungan PTS
Daftar Website Program Reguler Pagi/Siang
Daftar Website Program S2 (Magister)
Daftar Website Perkuliahan Karyawan
Daftar Website Kuliah Paralel
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Publikasi
 Pengajuan Beasiswa
 Jadwal Sholat
 Buku Tutorial
 Kumpulan Artikel Bebas
 Pendaftaran Online
 Platform Try Out Online
 Qur'an Online





Info Abadi
klik di bawah ini
Kepustakaan Online
  ❉ HP/Tlp, WA, dsb. (klik ini)  
Agar menaikkan penghasilan, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS ini
Lihat juga :   ⊕ Program Kuliah Gratis   ⊕ Dana/Biaya Kuliah   ⊕ Transportasi   ⊕ Download Brosur   ⊕ Pendaftaran Online   ⊕ Permohonan Beasiswa Kuliah
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Pegawai ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Pegawai. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Pegawai, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Pegawai.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kelas, pegawai, blended, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, program, kelas, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program
Layanan Informasi
   
Email :  Contact Us   klik ini
HP : 081 1110 4826, 081 1110 4825     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
https://program-kelas-pegawai.nomor.net   ❉   Kualitas Sistem Pengajaran A+   ❉   Program Kelas Pegawai




_